Pages

MATERI HUKUM



 Suatu waktu mungkin sobat punya permasalahn hukum. Nah dibawah ini adalah beberapa rangkuman materi hukum terkhusus mengenai HAK-HAK tersangka. Materi ini adalah kompilasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum YLBHI (LBH Makassar).


BUKU PANDUAN
HAK-HAK TERSANGKA





LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAKASSAR

B a g i a n 1
Penangkapan

Tidak boleh ada orang yang ditangkap, ditahan,digeledah,dan disita barang-barangnya,tanpa perintah tertulis oleh yang berwenang dan menurut cara yang berwenang
Dan menurut cara diatur dengan undang-undang  No.14/1970 pasal 7.

Orang yang disangka ,ditangkap, ditahan, atau diadili pun, tetap dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
(UU No.14/1970 Pasal 8).

Jika tertangkap tangan maka siapa saja berhak menangkap dengan tanpa surat perintah, dan segera diserahkan berikut barang buktinya kepada penyidik/penyidik pembantu terdekat.
(UU.No.8/1981 Psl.18 (2).



Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian setelah diseruhkan oleh khalayak ramai bahwa ia yang melakukannya,atau sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
(UU  No.8/1981 Psl.1 point 19).

Lamanya penangkapan maksimal satu hari artinya 1x 24 Jam
(UU No.8/1981 psl.19 (1).
                                             
Bagi tersangka yang melakukan pelanggaran tidak boleh dilakukan penangkapan biasa, sebelum 2 kali berturut-turut dipanggil secara sah dan tersangka tidak mau hadir.
(UU.No.8/1981 Psl.19 (2).


Yang wajib menangkap tersangka dalam hal Tertangkap tangan adalah setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban,ketentraman,dan keamana umum Untuk diserahkan  beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau Penyidik.
UU No. 8?Psl.111(1)


Dalam  hal penangkapan biasa, maka penyidik yan menangkap
Harus membawa surat perintah penangkapan.
Isi surat :
Identitas tersangka
-Alasan penangkapan
-Uraian singkat perkara kejahatan yan dipersangkakan
-Tempat ia diperiksa
Tembusaan surat perintah penangkapan harus diserahkan pula kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan.
UU.No.8/1981 Psl.18(3)

Perintah penangkapan hanya dapat Dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup .UU.No.8/1981 Pasal 17


Penyidik adalah pejabat polisi negara RI yang diangkat oleh Kepala KepolisianRI,dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diangkat oleh menteri Kehakiman RI atas usul dari Departemen yang bersangkutan.
(UU.No.81981/Psl.6 jo PP No.27/1983 psal.2)

Komandan sektor Kepolisian yang berpangkat bintara dibawah pembantu Letnan dua polisi, karena jabatannya adalah penyidik.
PP.No.27 1983 Psl.2 (2)


Yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik atau penyidik pembantu
UU.No.8/1981 Psl.16(2)
 
 
 Selengkapnya download link dibawah ini:

Peraturan Kapolri tentang implementasi HAM

MATERI HAK-HAK TERSANGKA YLBHI

Rangkuman hak-hak tersangka