Suatu waktu mungkin sobat punya permasalahn hukum. Nah dibawah ini adalah beberapa rangkuman materi hukum terkhusus mengenai HAK-HAK tersangka. Materi ini adalah kompilasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum YLBHI (LBH Makassar).
BUKU PANDUAN
HAK-HAK TERSANGKA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAKASSAR
B a g i a n 1
Penangkapan
Tidak boleh ada
orang yang ditangkap, ditahan,digeledah,dan disita barang-barangnya,tanpa
perintah tertulis oleh yang berwenang dan menurut cara yang berwenang
Dan menurut cara
diatur dengan undang-undang No.14/1970
pasal 7.
Orang yang disangka ,ditangkap, ditahan, atau
diadili pun, tetap dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan
yang berkekuatan tetap.
(UU No.14/1970 Pasal 8).
Jika tertangkap
tangan maka siapa saja berhak menangkap dengan tanpa surat perintah, dan segera diserahkan berikut
barang buktinya kepada penyidik/penyidik pembantu terdekat.
(UU.No.8/1981 Psl.18 (2).
Tertangkap tangan
adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian setelah diseruhkan oleh khalayak ramai bahwa ia
yang melakukannya,atau sesat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras
telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
(UU No.8/1981 Psl.1 point 19).
Lamanya penangkapan maksimal satu hari
artinya 1x 24 Jam
(UU No.8/1981 psl.19 (1).
Bagi tersangka yang
melakukan pelanggaran tidak boleh dilakukan penangkapan biasa, sebelum 2 kali
berturut-turut dipanggil secara sah dan tersangka tidak mau hadir.
(UU.No.8/1981 Psl.19
(2).
Yang wajib menangkap
tersangka dalam hal Tertangkap tangan adalah setiap orang yang mempunyai
wewenang dalam tugas ketertiban,ketentraman,dan keamana umum Untuk
diserahkan beserta atau tanpa barang
bukti kepada penyelidik atau Penyidik.
UU No. 8?Psl.111(1)
Dalam hal penangkapan biasa, maka penyidik yan
menangkap
Harus membawa surat perintah
penangkapan.
Isi surat :
Identitas tersangka
-Alasan penangkapan
-Uraian singkat
perkara kejahatan yan dipersangkakan
-Tempat ia diperiksa
Tembusaan surat perintah
penangkapan harus diserahkan pula kepada keluarga tersangka segera setelah
penangkapan.
UU.No.8/1981
Psl.18(3)
Perintah penangkapan
hanya dapat Dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak
pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup .UU.No.8/1981 Pasal 17
Penyidik
adalah pejabat polisi negara RI yang diangkat oleh Kepala KepolisianRI,dan
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diangkat oleh menteri Kehakiman RI
atas usul dari Departemen yang bersangkutan.
(UU.No.81981/Psl.6
jo PP No.27/1983 psal.2)
Komandan
sektor Kepolisian yang berpangkat bintara dibawah pembantu Letnan dua polisi,
karena jabatannya adalah penyidik.
PP.No.27 1983 Psl.2
(2)
|
Selengkapnya download link dibawah ini:
MATERI HAK-HAK TERSANGKA YLBHI
Rangkuman hak-hak tersangka